Kejahatan CyberCrime

Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cyber crime dengan computer crime.
Dalam  dua  dokumen  konferensi PBB mengenai The Prevention of Crime and The  Treatment  of  Offenders  di  Havana, Cuba pada tahun 1990, dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal yaitu : “cybercrime”, dan “computer  related  crime”. Dalam  background paper untuk lokakarya konfrensi PBB X/2000 di Wina, Austria, istilah cybercrime dibagi dalam dua kategori, yaitu pertama,  cybercrime dalam arti sempit disebut  computer crime,  kedua  cybercrime dalam  arti  luas  disebut  computer  related crime. Dalam dokumen tersebut dinyatakan:

1)     Cybercrime in narrow sanse (computer crime): any legal behaviour directed by means of elctronik operations that targets the security of computer system and data procssed by them.
2)     Cybercime in a broader sense (computer related crime): any ilegal behaviour commited by means on in reltion to,a computer system or network, including such crime as illegal possesion, offering or distribution by means of a computer system or network.

Dengan  demikian  cybercrime  meliputi kejahatan, yaitu yang dilakukan :

1)    Dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network);
2)    Didalam  sistem  atau  jaringan  komputer (in a computer system or network)
3)    Terhadap  sistem  atau  jaringan komputer (ageinst a computer system or network). 
Dari  defenisi  tersebut,  maka  dalam arti sempit cybercrime  adalah computer crime  yang  ditujukan  terhadap sistem atau jaringan  komputer. Sedangkan dalam arti luas, cybercrime mencakup seluruh bentuk baru kejahatan yang ditujukan kepada komputer, jaringan komputer dan penggunanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan  peralatan komputer (computer related crime). Sementara itu konsep Council of Europa memberikan klasifikasi yang lebih rinci mengenai jenis-jenis cybercrime. Klasifikasi itu menyebutkan bahwa cybercrime digolongkan sebagai berikut : Illegal Accses, Illegal Interception, Data Interference, System Interference, Misuse Of Device, Computer Related Fotgery, Computer Related Froud, Child Pornography Dan Infringements Of Copy Rihts & Related Rights. Dalam kenyataannya, satu rangkaian tindak cybercrime secara keseluruhan, unsur-unsurnya dapat masuk kedalam lebih dari satu kalisifikasi di atas. Selanjutnya hal ini akan  lebih  rinci  dalam  penjelasan selanjutnya  mengenai  contoh-contoh cybercrime.
       Secara garis besar kejahatan-kejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau  jaringan komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumenta dilecti, nutatis mutandis juga dapat terjadi didunia perbankan. Kegiatan yang potensial yang menjadi target cybercrime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah :
1)   Layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko on-line
2)   Layanan perbankan on-line  (on-line banking)

Dalam kaitannya dengan cybercrime, maka sudut pandangnya adalah kejahatan internet yang menjadikan pihak bank, marchant, oko on-line  atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak marchant maupun pihak nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar