Cyber crime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengindentikkan cyber crime dengan computer crime.
Dalam dua
dokumen konferensi PBB mengenai The Prevention of Crime and The
Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun
1990, dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal yaitu :
“cybercrime”, dan “computer related crime”. Dalam background paper untuk lokakarya konfrensi
PBB X/2000 di Wina, Austria, istilah cybercrime dibagi dalam dua
kategori, yaitu pertama, cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, kedua cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime. Dalam
dokumen tersebut dinyatakan:
1)
Cybercrime in narrow sanse
(computer crime): any legal behaviour directed by means of elctronik operations
that targets the security of computer system and data procssed by them.
2)
Cybercime in a broader sense
(computer related crime): any ilegal behaviour commited by means on in reltion
to,a computer system or network, including such crime as illegal possesion, offering
or distribution by means of a computer system or network.
Dengan demikian cybercrime meliputi kejahatan,
yaitu yang dilakukan :
1)
Dengan menggunakan
sarana-sarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer
system or network);
2)
Didalam sistem
atau jaringan komputer (in a computer system or network)
3)
Terhadap sistem
atau jaringan komputer (ageinst a computer system or network).
Dari defenisi tersebut, maka dalam arti sempit cybercrime
adalah computer crime
yang ditujukan terhadap sistem atau jaringan komputer. Sedangkan dalam arti luas, cybercrime mencakup seluruh
bentuk baru kejahatan yang ditujukan kepada komputer, jaringan komputer dan penggunanya
serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan
atau dengan bantuan peralatan komputer (computer
related crime). Sementara itu konsep Council of Europa
memberikan klasifikasi yang lebih rinci mengenai jenis-jenis cybercrime.
Klasifikasi itu menyebutkan bahwa cybercrime digolongkan sebagai
berikut : Illegal Accses, Illegal Interception, Data Interference, System Interference,
Misuse Of Device, Computer Related Fotgery, Computer Related Froud, Child Pornography
Dan Infringements Of Copy Rihts & Related Rights. Dalam kenyataannya,
satu rangkaian tindak cybercrime secara keseluruhan, unsur-unsurnya dapat
masuk kedalam lebih dari satu kalisifikasi di atas. Selanjutnya hal ini akan
lebih rinci dalam penjelasan selanjutnya mengenai
contoh-contoh cybercrime.
Secara garis besar kejahatan-kejahatan
yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang menggunakan komputer
sebagai instrumenta dilecti, nutatis mutandis juga dapat terjadi didunia
perbankan. Kegiatan yang potensial yang menjadi target cybercrime dalam kegiatan
perbankan antara lain adalah :
1)
Layanan pembayaran menggunakan
kartu kredit pada situs-situs toko on-line
2)
Layanan perbankan on-line
(on-line banking)
Dalam kaitannya dengan cybercrime, maka sudut pandangnya adalah kejahatan
internet yang menjadikan pihak bank, marchant, oko on-line atau nasabah
sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan
dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak
bank, pihak marchant maupun pihak nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar